Aplikasi Hukum Waris Islam

Tulisan ini saya buat sebagai bahan diskusi acara KIBAR Leeds bulan Januari 2015 lalu. semoga bermanfaat

Aplikasi Hukum Waris Islam

Latar Belakang: Semua manusia pasti akan meninggal dan membagi harta yang dimilikinya. Namun tidak jarang pembagian warisan menjadi permasalahan dalam hubungan sebuah keluarga. Hal ini disebabkan karena pengetahuan mengenai pembagian warisan untuk masyarakat awam sulit dikuasai.

Tujuan: 1) Mencari aplikasi hukum waris islam; 2) Membandingkan aplikasi hukum waris islam

Metode: search google: dengan kata kunci: hukum waris* dalam islam aplikasi software

Search google play: dengan kata kunci: waris islam

Hasil dan pembahasan:

Aplilkasi yang diperoleh:

1. iWaris. Sumber: http://iwaris.or.id

a. Software

b. Web

c. Google chrome , android, windows tablet, Ipad, kindle fire,

2. At-Tashil Version 4.2. Sumber: http://kaisansoft.com/

a. Web

b. Software

c. Google play

3. FARO’IDH. Sumber: http://www.faroidh.webs.com/faroidh.html

a. Web

4. Hak Waris menurut hukum islam (google play)

5. Pembagian Harta Warisan (google play)

6. Pembagian Warisan (google play) à dikeluarkan karena tidak ada kalkulatornya, hanya ilmu dan contoh.

Perbandingan :

1. Semua aplikasi bersifat gratis.

2. Aplikasi dikembangkan oleh pihak yang berbeda-beda, meskipun hasil FARO’IDH dan “Hak Waris menurut hukum islam” terlihat sama persis.

3. Aplikasi at-tashil memiliki fitur diagram keluarga sebagai awal simulasi, sehingga tidak membuat rancu dalam isitlah silsilah keluarga.

4. Semua aplikasi secara umum menghasilkan angka yang serupa. 2 aplikasi, yakni At-tashil, dan pembagian warisan memberikan hingga 2 digit decimal. Meskipun ada sisa uang pada aplikasi pembagian warisan.

5. Aplikasi iWaris memberikan fitur “Harta gono gini” untuk istri

Secara rinci dapat dilihat pada table di halaman belakang.

Kesimpulan

iWaris memiliki fitur yang paling kaya dan compatible dengan berbagai operating system.

At-tashil bermanfaat jika ada bingung terkait istilah silsilah keluarga. Dan sangat cocok jika ada perlu komunikasi dengan orang asing (inggris, dan arab), anda bisa menggunakan at-tashil dan meyimpannya, sehingga tidak perlu mengulang lagi. Bahkan anda bisa melatih ilmu anda dengan berlatih

Faro’idah cocok untuk anda yang suka dengan tampilan simple dan memerlukan informasi terkait penggunaan software dan cara pembagian warisan.

Hak Waris menurut hukum islam: cocok untuk anda yang menyukai tampilan simple, tapi sangat sulit dalam entri datanya, karena dijadikan dalam satu lembar.

Pembagian harta warisan: pilihan yang cocok untuk anda ketika tidak bisa membagi warisan secara rata pada akhirnya karena sifatnya decimal, sehingga memberikan harta sisa. Ccocok untuk hp atau tablet android anda,

Namun pada intinya, kita harus mendahulukan hukum islam meskipun pada akhirnya terjadi kesepakatan musyawarah mufakat, karena tidak semua harta dapat dibagi secara murni dengan angka.

Perbandingan:

iWaris

At-Tashil ver.4.2

Developer

Masjid Raya Al-Azhar, Jakarta

Kaisansoft.com

Iliustrasi Tampilan hasil

clip_image002[6]

clip_image004[6]

Fitur

– Terdapat konten syariah

– Terdpat Bait Zauijiah (Harta Gonogini): 50% istri ikut bekerja, 30% istri ibu RT

– 9 tahapan, dan penejelasan kenapa seorang saudara terhalang.

– Ada Bahasa inggris dan Bahasa Indonesia, dan arab

– Tampilan diagram keluarga

– Daftar warisan dapat disimpan, versi desktop.

– 2 digit desimal

– Ada kegiatan latihan perhitungan

Hasil

1 Istri (1/8): 12.500

1 Ibu (1/6): 16.667

3 Anak Laki-laki (1:1A): Rp.18.056

1 Ayah (1/6): 16.667

*hasil dapat berbeda ketika mencantumkan bait Zauijilah.

Bapak: 16.666,67

Ibu: 16.666,67

Anak laki-laki: 18.055,56

Sdr. Kandung laki-laki: terhalang

Sdr. Kandung perempuan: terhalang

Istri: 12.500

 

FARO’IDH

Hak Waris menurut hukum islam

Pembagian Harta Warisan

Developer

Ashilah Shop

Andi Andriansyah (Universitas Putra Indonesia) Cianjur

XLabour Inc.

Iliustrasi Tampilan hasil

clip_image002[4]

clip_image004[4]

clip_image006[4]

Fitur

– Tampilan simple

– Ada menu bantuan: cara penggunaan program, batasan program, ilmu faro’idah, perincian pembagian harta warisan.

– Terdapat konten: pengertian, penggugur hak waris, syarat, studi kasus

– Ada iklan

– Perhitungan hingga 2 digit decimal

– Ada sisa pembagian??

– Ada iklan

Hasil

Jatah tiap Saudara Kandung : 0 (karena dihalangi oleh Anak Laki-Laki)

Jatah tiap Saudari kandung : 0 (karena dihalangi oleh Anak Laki-Laki)

Jatah tiap Istri (1/8): 12.500

Jatah tiap Anak Laki-laki (Sisa) : 18.055

Jatah Bapak (1/6): 16.667

Jatah Ibu (1/6): 16.667

Jatah tiap Saudara Kandung : 0 (karena dihalangi oleh Anak Laki-Laki)

Jatah tiap Saudari kandung : 0 (karena dihalangi oleh Anak Laki-Laki)

Jatah tiap Istri (1/8): 12.500

Jatah tiap Anak Laki-laki (Sisa) : 18.055

Jatah Bapak (1/6): 16.667

Jatah Ibu (1/6): 16.667

Untuk masing2 anak laki-laki: @18,055.33

Untuk istri (1/8 bagian): @12,500.00

Untuk Ayah(1/6 bagian): @16,666.00

Untuk Ibu (1/6 bagian: @16,666.00

Untuk adik/ kakak laki-laki: 0.00

Untuk adik/kakak perempuan: 0.00

Sisa pembaigan: 2.00

Dasar hukum:

Allah mensyari´atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

(QS: An-Nisaa Ayat: 11)

Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari´at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

(QS: An-Nisaa Ayat: 12)

(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.

(QS: An-Nisaa Ayat: 13)

Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.

(QS: An-Nisaa Ayat: 14)

Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

(QS: An-Nisaa Ayat: 176)