Program-program pencegahan dan penyuluhan untuk populasi umum memang terus harus ditingkatkan agar kesadaran masyarakat terus tumbuh. Namun pertanyaan berikutnya adalah bagaimana dengan para pengguna narkoba?
Kita selalu dihadapi dilema akan status pemakai narkoba, apakah mereka korban atau kriminal?. Kebutuhan pada zat tertentu akan mengalahkan cara berpikir rasional dari seseorang, dan mereka tidak pernah berpikir konsekuensinya, atau bahkan sudah tidak peduli lagi. Namun yang jadi masalah adalah, ketika kita menganggap bahwa mereka sebagai kriminal. Bayangkan saja, kita yang hanya memiliki 450 lembaga pemasyarakatan dengan kapasitas 80.000 orang. Dan penghuni penjara selalu melebihi kapasitasnya. Tidak heran jika narkoba begitu mudahnya masuk dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan yang diakibatkan kurangnya pengawasan. Sehingga rasanya penjara bukan merupakan solusi tepat.
Program harm reduction atau pengurangan dampak buruk pada pengguna narkoba merupakan salah satu solusi dalam penanganan narkoba. mereka tidak dipenjarakan, tetapi dibantu mengurangi ketergantungan.
Bukan berarti menghalalkan, namun kita telah mengetahui bersama bahwa penambahan pengguna narkoba juga meningkatkan jumlah terkena HIV/AIDS akibat penggunaan jarum suntik non-steril dan berganti pasangan, padahal tidak semudah membalik telapak tangan dalam merubah sikap pengguna narkoba. Data dari Depkes menunjukkan sepanjang tahun 2008, yang dilaporkan terinfeksi HIV/AIDS adalah 5.458 orang, sebagai fenomena gunung es, kondisi sesungguhnya diperkirakan 10-15 kali lipat.
Pada program harm reduction, hal-hal yang dilakukan adalah substitusi obat metadon dan subutex, akses terhadap jarum suntik steril dan kondom. HIngga kini, semua masih kontroversial karena dianggap memicu kenaikan pengguna narkoba dan seks bebas, sehingga pelaksanaannya masih setengah hati rasanya.
Jika kita melihat ke negara lain –Australia, Amerika dan Belanda- yang telah menerapkan program harm reduction secara utuh, terbukti populasi pengguna narkoba justru berkurang. Tak hanya negara barat yang telah menerapkan hal tersebut, Negara Islam seperti Iran dan Malaysia pun juga telah menerapkan. Fatwa ulama yang mengingatkan bahwa pnegguna narkoba adalah kroban, bukan pelaku kriminal, program pengurangan dampak buruk diterapkan untuk mengatasi ketergantungan.
Diperlukan kematangan dalam menanggapi program harm reduction, solusi yang telah dilakukan di berbagai negara tersebut adalah: Lembaga pemasyarakatan berubah menjadi bagian dari pusat rehabilitasi. Pengguna menjalani perawatan metadon sekaligus pelayanan pendidikan formal, kejuruan dan agama. Berikutnya pendampingan di lapangan. Dan perlunya hukum yang membedakan perlakuan antara pengguna dengan pengedar narkoba.
Sehingga pemerintah perlu menindak tegas produsen dan pengedar narkoba, sekaligus terus mengembangkan program-program yang bersentuhan dengan pengguna narkoba. Namun yang perlu diingat bahwa semua program tersebut harus feasible dan affordable. Sehingga semua itu tidak hanya sekedar mimpi.
Kerugian Ekonomi akibat Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia
| Komponen Kerugian | Biaya Total (Rp) | Persentase |
| Biaya individu/pribadi | ||
| Konsumsi narkoba |
15.376.071.393.974 |
47,4 |
| Pengobatan sakit |
7.743.243.229.912 |
23,9 |
| Overdosis |
22.123.798.254 |
0,1 |
| Detoksifikasi dan rehab |
1.094.518.714.023 |
3,4 |
| Pengobatan sendiri |
19.688.477.665 |
0,1 |
| Kecelakaan |
323.219.574.063 |
1,0 |
| Tertangkap polisi |
882.602.464.266 |
2,7 |
| Penjara |
839.813.127.416 |
2,6 |
| Aktivitas terganggu |
188.704.874.626 |
0,6 |
| Total biaya pribadi |
26.489.985.654.199 |
81,6 |
| Biaya hilangnya produktivitas/biaya sosial | ||
| Pengobatan sakit |
227.450.165.997 |
0,7 |
| Overdosis |
8.453.721.275 |
0,0 |
| Detoksifikasi dan rehab |
59.035.729.799 |
0,2 |
| Kecelakaan |
722.714.663.998 |
2,2 |
| Tertangkap polisi |
680.423.715.620 |
2,1 |
| Penjara |
45.734.532.068 |
12,2 |
| Kematian dini |
3.957.060.471.813 |
12,2 |
| Tindak kriminalitas |
252.656.682806 |
0,8 |
| Total biaya sosial |
5.953.529.682.806 |
18,4 |
| Total kerugian |
32.443.515.337.005 |
100 |

galih
30/06/2010 at 12:00 am
salam kenal,
mas Hafidzf,
boleh nanya ya…
angka2 di atas dari mana ya? apakah ada risetnya?
saya lg nyusun skripsi ttg pemidanaan psikotropika…
klo boleh mhn di share sumbernya…
btw, very nice and informative blog.
suwun,
gta.
Hafidz
30/06/2010 at 2:17 pm
Salam kenal galih, .. dulu data-data ini sebagian besar saya ambil dari koran kompas.. tapi saya agak lupa tanggal berapa…
Terimakasih telah mengunjungi website..
desy
28/10/2010 at 7:50 am
salam kenal & salam sjahtera mas hafidzf
mau tanya…
ini apakah ada solusi lain dalam mengantisipasi terjadinya narkoba?
soalnya mau sya bwt makalah tentang SOlusi Penyalahgunaan Narkoba di kampus sya.
Thanks Very Much
desy
Hafidz
29/10/2010 at 7:59 am
Yah sebenarnya penanggulangan awal adalah yang paling utama. Yakni dengan memberikan nilai-nilai agama sehingga mereka enggan untuk mendekati narkoba. Apalagi di sekolah dan kampus saya rasa merupakan tempat yang paling baik. Lalu kemudian bagi yang mereka yang sudah terpapar, saya rasa rehabilitasi dan terapi, dan yang terakhir harm reduction. Semoga makalahnya sukses..
cici wahyuni
31/01/2011 at 11:31 pm
ass.
subhanallah mas bgus
semoga ini te bermanfaat..terutama bagi yang membutuhkan……
Hafidz
05/02/2011 at 7:25 am
Walaikumsalam,
Terimkasih bu atas komentarnya. semoga bermanfaat…
ghina
05/02/2012 at 1:28 pm
Alhamdulillah… bisa mendapat referensi yg bagus utk karya tulis
Hafidz
06/02/2012 at 6:06 am
Terimakasih atas kunjungannya, semoga selalu bermanfaat